Pengertian Negara Warga Negara Dan Hukum
Pengertian Negara Warga Negara Dan Hukum – Sahabat Pustakers, pada kesempatan kali ini Pustaka Sekolah akan share artikel pendidikan yang berjudul definisi atau pengertian Negara Warga Negara an Hukum. Berdirinya suatu negara salah satu syaratnya adalah adanya penduduk dan warga negara, dan terjaminnya warga negara dan penduduk dalam suatu negara jika hukum ditegakkan. Segera saja kita simak definisi atau pengertian negara, warga negara dan hukum berikut ini:
Pengertian Negara
Negara sebagai organisasi dan lembaga bangsa memiliki kekuasaan. Pengaturan penggunaan kekuasaan dan batas-batasnya ditetapkan dalam undang-undang negara. Demikian pula pengaturan urutan (hirarki) kekuasaan serta sumber kekuasaan negara.
Negara memiliki kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu. Tidak ada negara yang tidak memiliki kekuasaan/kedaulatan (kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada dibawah kekuasaan lain). Kedaulatan suatu negara wajar dihormati dan diakui bangsa lain, sebagaimana 4 (empat) sifat dasar kedaulatan sebagai berikut : Permanen, artinya kedaulatan tetap ada selama negara tetap tinggi; Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi; Bulat, tidak dapat dibagi-bagi, artinya kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara; Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Sebab, apabila terbatas tentu saja sifat tertinggi akan lenyap.
Pengertian Warga Negara
Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itua hanya ada daam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dala wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi: Penduduk ialah mereaka yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tmpat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu : penduduk warga Negara; penduduk bukan warga Negara. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon politicon yaitu manusia yang hidup bermasyarakat. Hidup bersama itulah hidup bermasyarakat. Hidup bermasyrakat berarti dalam mencapai tujuan dan melaksanakan atau mempertahankan hak-hak anggota harus bersama pula. Aturan yang mengatur masyarakat besar yaitu suatu bangsa yang telah tersadar akan hak-haknya disebut tata kenegaraan atau tata negara. Dengan adanya aturan ini baik tertulis maupun tidak, maka harus diikuti. Salah satu aturan yang tidak tertulis misalnya dalam pergaulan sehari-hari seperti tata karma. Orang yang bertatakrama tidak hanya memerlukan tindakan bersopan santun saja, tetapi termasuk menghomati hak-hak orang lain atau masyarakat.
Ada 4 macam norma : Norma agama; Norma kesusilaan; Norma kesopanan; Norma hukum. Keempat norma itulah yang harus dituruti oleh manusia agar ketertiban dan kesejahteraan masyarakat tidak terganggu sebab terjaminnya kesejahteraan masyarakat itulah cita-cita negara merdeka. Untuk itu dapat disimpulkan bahwa hukum adalah semua kaidah atau aturan (norma) yang dibuat manusia untk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, negara dan pergaulan internasional yang terkadang dsertai dengan ancaman dijatuhi hukuman atau mengganti kerugian.
Hukum yang berasal dari Undang-undang itu dinamakan “hukum tertulis“. Sedangkan hukum yang timbul dari kebiasaan-kebiasaan disebut “hukum tak tertulis“.
Demikianlah Artikel Pustaka sekolah yang membahas mengenai Pengertian Negara Warga Negara Dan Hukum , semoga artikel ini tentunya dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.[ps]
kesimpulan ;
negara, pengertian warga negara, gambar negara, bagi manusia yang berada dalam wilayah negara hanya untuk sementara waktu disebut, Orang orang yang berada dalam suatu wilayah negara untuk waktu yang tetap, mereka yg berada didlm suatu wilayah negara hanya untk smntra wakti disebut, bagi manusia yang baerada dalam wilayah negara hanya untuk sementara waktu disebut, mereka yang berada didalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu disebut, mereka yang berada didalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu adalah, Mereka yang berada di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu di sebut.sumber :
http://www.pustakasekolah.com/pengertian-negara-warga-negara-dan-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar